Gempa bumi menggucang Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 18 September 2024, dan terus terjadi gempa susulan 27 kali sehari setelah gempa pertama. Setiap terjadi bencana alam tersebut, termasuk di daerah lain di Indonesia, mitigasi gempa menjadi prioritas. Dalam kaitan inilah, birokrasi dalam menangani bencana memainkan peran penting.
Mengingat wilayah Indonesia rawan gempa, kualitas birokrasi dalam penanganan bencana harus mendapat perhatian. Birokrasi bencana yang baik meliputi pertama, kemauan politik yang kuat dari para pembuat kebijakan untuk memprioritaskan pengurangan risiko bencana dan mengalokasikan sumber daya yang diperlukan.¹ Kedua, regulasi dan prosedur yang responsif dan fleksibel. Aturan yang kaku dapat menghambat respons bencana yang efisien. Peraturan yang dinamis yang berkembang seiring dengan sifat bencana menghasilkan hasil manajemen krisis yang lebih baik. Ketiga, koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah, LSM, dan sektor swasta sangat penting untuk respons bencana. Koordinasi yang buruk dapat menciptakan kesenjangan atau tumpang tindih, yang merusak efektivitas secara keseluruhan.
Berikutnya adalah kapasitas dan kompetensi birokrasi dalam manajemen risiko bencana. Kemampuan birokrasi untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola risiko bencana secara efektif sangat penting. Terakhir, alokasi anggaran yang memadai untuk kegiatan pra-bencana, seperti pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan. Anggaran yang terbatas untuk kegiatan-kegiatan ini dapat menghambat upaya pengurangan risiko bencana secara efektif.
Bagaimana birokrasi bencana di Indonesia? Apakah sudah berkualitas baik atau sebaliknya?
Penelitian oleh Fildzahah Apriliani Mayendri menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan mitigasi gempa bumi di Kota Padang belum efektif. Alasannya, adanya hambatan terkait sarana prasarana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang belum memadai. Terlebih lagi kapasitas pegawai yang masih kurang dan kesadaran masyarakat yang masih rendah terhadap risiko dampak bencana. Kajian tersebut menyimpulkan pentingnya kerja sama antar-lembaga pemerintah ataupun instansi vertikal, meningkatkan kapasitas pegawai dengan rutin melaksanakan pelatihan dan melakukan sosialisasi serta mengajak berperan aktif kepada seluruh kepala wilayah yang daerahnya rawan terkena bencana gempa.
Indonesia memiliki regulasi dan prosedur penanganan gempa, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tanggap Darurat Bencana; dan Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana. Regulasi dan prosedur tersebut memberikan kerangka kerja yang responsif dan fleksibel bagi pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi bencana gempa bumi di Indonesia.
Dalam sejumlah kasus, pelaksanaan regulasi dan prosedur penanganan gempa tersebut dinilai telah menunjukkan upaya untuk menjadi lebih responsif, fleksibel, dan melibatkan partisipasi masyarakat. Sebagai contoh manajemen yang baik dalam mitigasi bencana gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat, 2018. Pemerintah daerah Lombok menerapkan sistem komando terpadu dalam penanganan bencana, dengan BPBD sebagai koordinator utama. Pemda setempat juga meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan simulasi bencana membantu meningkatkan kesiapsiagaan. Keterlibatan masyarakat dalam kegiatan mitigasi dan tanggap darurat juga berkontribusi pada keberhasilan penanganan bencana. Manajemen serupa juga diterapkan Pemerintah daerah Palu saat terjadi gempa dan tsunami pada tahun 2018.
Sejumlah perbaikan perlu mendapat perhatian, terutama dalam efisiensi birokrasi dan koordinasi antara pemangku kepentingan. Begitu juga dengan penyesuaian regulasi dengan kondisi lokal. Regulasi yang ada belum sepenuhnya dapat mengakomodasi kebutuhan dan karakteristik daerah yang berbeda-beda. Karena itu, diperlukan penyesuaian dan adaptasi regulasi agar dapat diterapkan secara efektif di tingkat lokal.
Tantangan lain dalam pelaksanaan regulasi penanganan gempa adalah koordinasi antar-lembaga pemerintah. Masih terdapat tumpang tindih kewenangan dan kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya. Hal ini dapat menyebabkan keterlambatan dalam pengambilan keputusan dan respons penanganan bencana.
Kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia juga harus mendapat prioritas dalam meningkatkan kualitas birokrasi bencana. Masih terdapat keterbatasan dalam jumlah dan kompetensi aparat pemerintah yang menangani manajemen bencana. Begitu juga dengan anggaran. Alokasi anggaran untuk kegiatan pra-bencana, seperti mitigasi dan kesiapsiagaan, masih terbatas. Keterbatasan sumber daya, baik sarana, prasarana, maupun logistik, dapat menghambat respons penanganan bencana.
Anggaran penanganan bencana, menurut BNPB, pagu anggaran BNPB untuk rencana kerja tahun anggaran 2025 hanya senilai Rp 927,574 miliar, mengalami penurunan drastis sekitar 67,3% dari alokasi anggaran 2024. Bahkan untuk kegiatan mitigasi bencana yang dikelola oleh Kedeputian Bidang Pencegahan BNPB, hanya mendapatkan alokasi Rp 57,511 miliar, jauh lebih kecil dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 175,676 miliar.
BNPB mengusulkan penambahan pagu anggaran tahun 2025 menjadi Rp 1,887 triliun untuk mengantisipasi potensi gempa dan tsunami dari zona megathrust. Namun, BNPB mengakui bahwa anggaran sebesar Rp 1,887 triliun tersebut masih dianggap kurang.
Jepang memiliki regulasi yang komprehensif terkait penanganan gempa, yang dapat menjadi model bagi negara lain, termasuk Indonesia. Jepang, yang negaranya rawan gempa, mamiliki Disaster Countermeasures Basic Act. Undang-undang tersebut menjadi landasan bagi sistem manajemen bencana di Jepang, mencakup semua fase penanganan bencana, termasuk pencegahan, mitigasi, respons darurat, serta pemulihan dan rehabilitasi. Undang-undang ini menetapkan tanggung jawab yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan bencana.
Jepang juga memiliki badan seperti BNPB yaitu Central Disaster Management Council (CDMC). Badan ini dibentuk di bawah Kantor Kabinet untuk mempromosikan langkah-langkah mitigasi bencana secara komprehensif. CDMC mengoordinasikan kebijakan di antara berbagai kementerian dan lembaga pemerintah, serta mengawasi pelaksanaan rencana mitigasi bencana.
Jepang juga memiliki regulasi konstruksi: menerapkan standar bangunan tahan gempa yang ketat. Setelah gempa besar, seperti Miyagi-Oki Earthquake pada 1978, regulasi bangunan diperbarui untuk meningkatkan ketahanan bangunan terhadap guncangan besar. Semua bangunan baru harus memenuhi standar ini dan menjalani pemeriksaan oleh pihak ketiga.
Regulasi Jepang terkait penanganan gempa mencakup pendekatan holistik yang melibatkan kerangka hukum yang kuat, pembangunan infrastruktur tahan gempa, sistem peringatan dini yang efektif, serta pendidikan masyarakat. Pendekatan ini dapat dijadikan referensi bagi Indonesia dalam memperkuat kebijakan mitigasi gempa untuk meningkatkan keselamatan masyarakat dari ancaman bencana alam ini.
Jepang telah melaksanakan Disaster Countermeasures Basic Act (DCBA) dengan berbagai cara yang efektif, terutama dalam konteks penanganan bencana gempa bumi. Implementasi Disaster Countermeasures Basic Act di Jepang menunjukkan pendekatan sistematis dan komprehensif dalam penanganan bencana gempa bumi. Dengan struktur organisasi yang jelas, rencana mitigasi yang terintegrasi, investasi dalam infrastruktur, sistem peringatan dini yang efektif, serta pendidikan masyarakat, Jepang berhasil mengurangi dampak bencana secara signifikan. Pendekatan ini dapat menjadi referensi bagi negara lain, termasuk Indonesia, dalam meningkatkan kebijakan mitigasi bencananya.
Jepang mengalokasikan anggaran untuk manajemen risiko bencana jauh lebih besar ketimbang Indonesia. Pada tahun fiskal 2022, misalnya, anggaran manajemen risiko bencana Jepang berjumlah sekitar 3,02 triliun yen Jepang (sekitar Rp 316 triliun). Kementerian Pertanahan Jepang, untuk tahun fiskal yang dimulai pada April 2025, meminta anggaran rekening umum sebesar 7,03 triliun yen (Rp 737 triliun), yang mencakup dana untuk langkah-langkah pengurangan bencana di antara proyek-proyek infrastruktur lainnya. Permintaan ini mencerminkan peningkatan sebesar 18,1% dari tahun sebelumnya.
Pengalaman Italia juga bisa menjadi pembelajaran dalam penguatan regulasi dan penegakan hukum terkait penanganan gempa. Italia memiliki undang-undang yang komprehensif terkait mitigasi gempa, seperti Peraturan Bangunan Tahan Gempa (Norme Tecniche per le Costruzioni) yang diperbarui secara berkala. Indonesia dapat mengadopsi pendekatan serupa dengan memperkuat regulasi bangunan tahan gempa dan memastikan penegakan hukum yang ketat.
Pemerintah Italia mewajibkan sertifikasi keamanan bangunan secara berkala. Kebijakan ini dapat diadopsi di Indonesia untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan bangunan, terutama di daerah rawan gempa.
Sejumlah cara untuk memperbaiki kualitas birokrasi dalam penanganan bencana alam di Indonesia, pertama, mempercepat proses dan memperpendek prosedur dalam penanganan bencana dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kedua, meningkatkan kinerja dan koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai lembaga yang berada langsung di bawah Presiden. Ketiga, membuat standar operating procedure (SOP) dan standar pelayanan minimal (SPM) untuk penanganan bencana alam. Keempat, memberikan otonomi yang lebih besar kepada pemerintah daerah (gubernur, bupati, camat, lurah) dalam memimpin penanganan bencana. Mereka yang lebih mengetahui seluk-beluk daerah dan masyarakatnya, sehingga dapat lebih responsif dan efektif dalam penanganan bencana. Terakhir, meningkatkan kemampuan birokrasi dalam menghadapi bencana, seperti memiliki "sense of crisis", "sense of urgency", dan "sense of purpose".