Image
Pendidikan vokasi/Dok. Ditjen Vokasi

Harmonisasi Regulasi dengan Pengembangan SDM untuk Ekosistem Jasa Industri

ANALISIS | Penulis: NGARTO FEBRUANA | Peneliti RPK | Published: 23 Desember 2024 |

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan peta jalan pengembangan jasa industri tahun 2025 hingga 2045 untuk mendukung Indonesia Emas. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengumumkan peta jalan tersebut terdiri dari empat fase: Fase I (2025-2029), Fase II (2030-2034), Fase III (2035-2039), dan Fase IV (2040-2045).

Menurut Wamenperin, tahap I fokus pada pembangunan ekosistem jasa industri yang sehat melalui harmonisasi regulasi dan pengembangan SDM. Tahap II meningkatkan daya saing jasa industri untuk kinerja sektor manufaktur. Tahap III meningkatkan akses sektor jasa industri ke rantai pasok global. Tahap IV mewujudkan sektor jasa industri yang berdaya saing, resilien, berbasis teknologi dan inovasi, serta menjadi juara regional.

Jasa industri merujuk pada layanan yang mendukung proses produksi dan operasional di sektor industri, membantu perusahaan meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan kualitas. Contohnya termasuk konsultasi manajemen, pemeliharaan mesin, layanan logistik, dan analisis data.

Definisi ini berbeda dari "industri jasa", yang berfokus pada penyediaan layanan kepada konsumen atau bisnis, bukan produk fisik. Contohnya meliputi perhotelan, pariwisata, pendidikan, pelatihan, layanan kesehatan, dan keuangan.

"Ekosistem jasa industri" adalah jaringan interaksi antara aktor yang terlibat dalam penyediaan layanan industri, termasuk penyedia jasa, pelanggan, pemasok, lembaga pemerintah, dan institusi pendidikan serta penelitian.

Kesiapan ekosistem jasa industri di Indonesia saat ini terkait infrastrutur sudah menunjukkan kemajuan seperti jalan, pelabuhan, dan bandara untuk mendukung distribusi dan logistik. Namun, masih ada area yang perlu diperbaiki, terutama di daerah terpencil, yang dapat menghambat akses ke layanan industri.

Wamenperin menyatakan bahwa tahap I berfokus pada harmonisasi regulasi dan penyiapan sumber daya manusia (SDM), yang penting untuk pembangunan ekosistem jasa industri di Indonesia. Regulasi harus mendorong pengembangan kurikulum pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan industri, termasuk pendidikan vokasi dan pelatihan keterampilan teknis serta soft skills. Kerjasama antara pemerintah, perguruan tinggi, dan industri diperlukan untuk mengembangkan program pelatihan yang relevan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mendorong kolaborasi ini melalui program seperti SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) dan Kampus Merdeka Vokasi, yang bertujuan menyelaraskan kurikulum dengan kebutuhan industri dan meningkatkan kompetensi guru (Ditjen Vokasi, 2022).

Regulasi ketenagakerjaan harus memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk merekrut dan melatih tenaga kerja sesuai kebutuhan mereka. Contohnya kebijakan yang mendukung kontrak kerja yang lebih fleksibel dan program magang yang terintegrasi dengan pendidikan. Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) mendorong pengembangan dan digitalisasi UMKM di Indonesia dengan menciptakan kemudahan dalam perizinan dan harmonisasi berbagai regulasi. Sistem perizinan yang lebih sederhana dan fleksibel diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat dalam membuka usaha dan memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam merekrut dan melatih tenaga kerja sesuai kebutuhan mereka (Moegiarso, 2020).

Pemerintah memberikan insentif pajak atau subsidi kepada perusahaan yang berinvestasi dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan dan pendidikan lanjutan. Contohnya, program pengurangan pajak untuk perusahaan yang melatih karyawan. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memfasilitasi kerjasama antara industri dan lembaga pendidikan untuk meningkatkan kualitas SDM dan kompetensi tenaga kerja sesuai kebutuhan industri (Liputan 6, 2024).

Regulasi yang mendukung penelitian dan pengembangan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dengan memberikan akses ke proyek inovatif. Regulasi juga harus mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pelatihan dan sumber daya untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja. Kolaborasi antara perguruan tinggi dan industri sangat penting untuk menciptakan SDM unggul. Perguruan tinggi sebagai pusat ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dapat menghasilkan inovasi untuk industri, sementara industri mendukung penelitian dan pengembangan secara berkelanjutan (Kemenko PMK, 2022).

Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 68 Tahun 2022 untuk menciptakan SDM yang kompeten dan berdaya saing dengan mengubah paradigma pendidikan vokasi dari berorientasi suplai menjadi berorientasi pada kebutuhan pasar kerja (Kemenko PMK, 2022).

Kolaborasi antara sektor publik dan swasta sangat penting. Kerja sama dalam merancang kebijakan dan program pelatihan memastikan bahwa sumber daya manusia (SDM) sesuai dengan tuntutan industri. Regulasi harus mencakup mekanisme pemantauan dan evaluasi untuk menjamin efektivitas program pelatihan dan pendidikan.

Kolaborasi antara sekolah dan industri mempersiapkan siswa untuk dunia kerja dengan fokus pada pengajaran, praktik lapangan, dan pengembangan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan industri (Rahman, 2024).

Beradaptasi dengan perubahan teknologi sangatlah penting. Regulasi harus fleksibel agar selaras dengan kemajuan dan tren industri, sehingga tenaga kerja dapat terus mengikuti perkembangan. Reformasi pendidikan vokasi di Indonesia menjawab kebutuhan industri melalui kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan industri untuk mengidentifikasi keterampilan yang dibutuhkan (Pusdasi, 2024). Ada peningkatan dalam pendidikan teknik dan vokasi, dengan lebih banyak institusi yang menawarkan program terkait industri. Namun, masih terdapat kekurangan tenaga kerja terampil dalam bidang teknologi, seperti AI dan analitik data.

Bahkan Indonesia kekurangan tenaga ahli di bidang teknologi AI. Faktor utama adalah keterbatasan pendidikan formal yang berfokus pada AI. Hanya sedikit universitas yang menawarkan program studi atau pelatihan yang mendalam di bidang ini. AI belum menjadi fokus utama bagi banyak institusi pendidikan maupun perusahaan. Pelajar dan peneliti untuk mengembangkan keahlian AI juga terkendala oleh keterbatasan infrastruktur dan fasilitas penelitian untuk AI, seperti superkomputer atau lingkungan data besar. Karena itu, tidak heran jika banyak talenta AI Indonesia yang memilih bekerja di luar negeri karena tawaran gaji dan fasilitas lebih menarik, sehingga terjadi brain drain.

Dengan memperkuat kolaborasi antara pendidikan, industri, dan pemerintah, kerja sama internasional, meningkatkan akses ke pendidikan, infrastruktur teknologi, serta memastikan regulasi mendukung pengembangan SDM berkualitas, ekosistem jasa industri di Indonesia dapat tumbuh lebih cepat dan efektif.

Referensi:

  1. Kolaborasi Pendidikan Vokasi-Industri Menjawab Tantangan Zaman
  2. UU Cipta Kerja Dorong Pengembangan dan Digitalisasi UMKM di Indonesia
  3. Kemenperin Adalah Lembaga Pemerintah yang Membidangi Urusan Perindustrian
  4. Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Industri untuk Ciptakan SDM Unggul
  5. Reformasi Pendidikan Vokasi di Indonesia: Menjawab Kebutuhan Industri
  6. Rahman, Fadya Safitri et al. (2024). Kolaborasi Sekolah dan Industri: Menyiapkan Siswa Untuk Dunia Kerja. Jurnal Bintang Pendidikan Indonesia (JUBPI) Vol.2, No.3 Agustus 2024.

Artikel Lain:

Potensi dan Tantangan Taksi Terbang untuk Konektivitas di Indonesia
Keunggulan dan Tantangan Bansos Pemberdayaan Masyarakat
Prospek Cerah Pipa Seamless, 11 Rekomendasi untuk Pemerintah dan Swasta
Sritex, Belajarlah dari Korea Selatan Selamatkan Hyundai dan Samsung
Sebelum Pailit, Ekspor Sritex Turun Drastis, Ini Penyebabnya
Indonesia Bisa Tiru 5 Negara Ini untuk Selamatkan Sritex
Langkah Selamatkan Sritex, Atasi Krisis Bahan Baku
Artikel Lain