Oleh A.H. Maftuchan (Direktur Eksekutif Prakarsa)
Sejak tahun 2021, the Prakarsa bersama jejaring Tax-Justice Network di tingkat internasional mengampanyekan penerapan pajak kekayaan secara global. Implementasi pajak kekayaan semakin menemukan relevansinya di tengah krisis ekonomi global yang diakibatkan krisis iklim, perang, dampak pandemi Covid-19, dan pertarungan dagang antarnegara.
Di tengah situasi sulit tersebut, ironisnya, justru jumlah orang superkaya HNWI (high-net worth individual) bertambah dan jumlah kekayaan HNWI semakin meningkat pada masa krisis. Di Indonesia HNWI meningkat, jumlah orang Indonesia dengan nominal kekayaan di atas US$ 1 juta hampir 172 ribu orang pada tahun 2020, meningkat sebesar 62 persen dibandingkan tahun 2019. Forbes (2022) mencatat total gabungan aset bersih 50 orang terkaya di Indonesia meningkat 22 persen, dari US$ 133 miliar (sekitar Rp 1.938 triliun) pada tahun 2020 menjadi US$ 162 miliar (sekitar Rp 2.324 triliun) pada tahun 2021, hampir setara dengan total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia tahun 2020.
Pajak kekayaan menjadi opsi sumber pendapatan domestik dan dapat mendongkrak pendapatan negara secara signifikan guna mendanai program sosial, menciptakan pemerataan ekonomi dan mendanai program pembangunan lainnya. Perkiraan yang disajikan oleh Universitas Greenwich, Prancis, menunjukkan bahwa pajak progresif atas kekayaan bersih dapat menghasilkan pendapatan antara 3 persen dan 10,8 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Dengan asumsi sekitar 4.600 orang Indonesia memiliki kekayaan di atas US$ 10 juta atau Rp 155 miliar (kekayaan yang menjadi batasan tingkat pajak kekayaan), maka simulasi penghitungan tax-rate/tax-brackett dapat disimulasikan dalam 4 opsi:
Pajak kekayaan dikenakan terhadap kekayaan bersih dari total gabungan aset, termasuk tabungan bank, deposito, saham, waran, surat berharga, sukuk, logam mulia, donasi, warisan, mata uang kripto, dan hibah. Pajak kekayaan dikenakan sebanyak satu kali dalam setahun kepada wajib pajak atau pihak yang mewakili keluarga HNWI.
Hingga Juli 2024, utang Indonesia sudah mencapai Rp 8.502,69 triliun. Naik Rp 57,82 triliun dalam satu bulan. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia terus stagnan di level 5,05 persen secara tahunan.
Tipologi oligarki di Indonesia sangat kompleks dan melibatkan interaksi antara kekuatan politik, ekonomi, dan sosial. Di Indonesia, terbentuknya oligarki modern terjadi selama ekspansi kapitalisme pasar di bawah pemerintahan otoriter Soeharto (1966-1998).
Indonesia memiliki peluang untuk mengikuti jejak industrialisasi Korea Selatan dan Taiwan sebagai peta jalan untuk menjadi negara maju. Model industrialisasi kedua negara ini dapat menjadi referensi berharga bagi Indonesia dan negara lain yang ingin mencapai kemajuan serupa.
Agar selaras dengan prinsip perpajakan yang adil diperlukan penerapan sistem pajak progresif untuk orang kaya. Kebutuhan penerapan sistem pajak progresif ini sangat mendesak.
Sejak tahun 2021, the Prakarsa bersama jejaring Tax-Justice Network di tingkat internasional mengampanyekan penerapan pajak kekayaan secara global. Implementasi pajak kekayaan semakin menemukan relevansinya di tengah krisis ekonomi global yang diakibatkan krisis iklim, perang, dampak pandemi Covid-19, dan pertarungan dagang antarnegara.
Empat negara anggota OECD ini sudah menerapkan pajak kekayaan, yakni Swiss, Norwegia, Prancis, Italia. Pengalaman empat negara tersebut bisa menjadi pelajaran yang baik bagi negara-negara lain yang mempertimbangkan akan menerapkan pajak kekayaan di negara masing-masing.
Oligarki di beberapa negara memiliki tipologi atau karakteristik yang meliputi aspek konsentrasi kekayaan, pengendalian media massa, dan pengaruh kepada sistem hukum. Infografis ini memberi gambaran perbandingan tipologi oligarki di Rusia, Venezuela, dan Indonesia.
Lima negara ini dinilai berhasil menerapkan demokratisasi ekonomi untuk mengurangi pengaruh oligarki di negara masing-masing. Kelima negara tersebut adalah yaitu Korea Selatan, Argentina, Selandia Baru, Taiwan, dan Chili.
Beragam solusi diterapkan oleh beberapa negara dalam rangka demokratisasi ekonomi dan pemerataan. Amerika, Inggris, dan Australia, misalnya, membuat dan melaksanakan Undang-Undang Perampasan Aset untuk mencegah dan memiskinkan koruptor.