Oleh Tim RPK
Oligarki di beberapa negara memiliki tipologi atau karakteristik yang meliputi aspek konsentrasi kekayaan, pengendalian media massa, dan pengaruh kepada sistem hukum. Infografis ini memberi gambaran perbandingan tipologi oligarki di Rusia, Venezuela, dan Indonesia.
Hingga Juli 2024, utang Indonesia sudah mencapai Rp 8.502,69 triliun. Naik Rp 57,82 triliun dalam satu bulan. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia terus stagnan di level 5,05 persen secara tahunan.
Tipologi oligarki di Indonesia sangat kompleks dan melibatkan interaksi antara kekuatan politik, ekonomi, dan sosial. Di Indonesia, terbentuknya oligarki modern terjadi selama ekspansi kapitalisme pasar di bawah pemerintahan otoriter Soeharto (1966-1998).
Indonesia memiliki peluang untuk mengikuti jejak industrialisasi Korea Selatan dan Taiwan sebagai peta jalan untuk menjadi negara maju. Model industrialisasi kedua negara ini dapat menjadi referensi berharga bagi Indonesia dan negara lain yang ingin mencapai kemajuan serupa.
Agar selaras dengan prinsip perpajakan yang adil diperlukan penerapan sistem pajak progresif untuk orang kaya. Kebutuhan penerapan sistem pajak progresif ini sangat mendesak.
Sejak tahun 2021, the Prakarsa bersama jejaring Tax-Justice Network di tingkat internasional mengampanyekan penerapan pajak kekayaan secara global. Implementasi pajak kekayaan semakin menemukan relevansinya di tengah krisis ekonomi global yang diakibatkan krisis iklim, perang, dampak pandemi Covid-19, dan pertarungan dagang antarnegara.
Empat negara anggota OECD ini sudah menerapkan pajak kekayaan, yakni Swiss, Norwegia, Prancis, Italia. Pengalaman empat negara tersebut bisa menjadi pelajaran yang baik bagi negara-negara lain yang mempertimbangkan akan menerapkan pajak kekayaan di negara masing-masing.
Oligarki di beberapa negara memiliki tipologi atau karakteristik yang meliputi aspek konsentrasi kekayaan, pengendalian media massa, dan pengaruh kepada sistem hukum. Infografis ini memberi gambaran perbandingan tipologi oligarki di Rusia, Venezuela, dan Indonesia.
Lima negara ini dinilai berhasil menerapkan demokratisasi ekonomi untuk mengurangi pengaruh oligarki di negara masing-masing. Kelima negara tersebut adalah yaitu Korea Selatan, Argentina, Selandia Baru, Taiwan, dan Chili.
Beragam solusi diterapkan oleh beberapa negara dalam rangka demokratisasi ekonomi dan pemerataan. Amerika, Inggris, dan Australia, misalnya, membuat dan melaksanakan Undang-Undang Perampasan Aset untuk mencegah dan memiskinkan koruptor.