Tidak ada yang membantah legacy Presiden ketujuh, Joko Widodo, bagi Indonesia. Kemungkinan ia akan menjadi presiden pertama, dan satu-satunya di Indonesia yang membuat terobosan besar dalam pembangunan infrastruktur secara komperhensif dari Sabang hingga Merauke.
Di tangannya proyek jalan tol trans-Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua adalah realita. Bukan wacana utopis. Isolasi yang terjadi di daerah-daerah luar Jawa semakin minim berkat pembangunan mega infrastruktur. Gagasannya tentang “tol laut” membantu konvergensi ekonomi menjadi lebih menusantara. Indonesia Timur mulai terbuka dan tidak lagi dipandang sekilas lewat. Demikian pula pembangunan dari desa. Meskipun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disahkan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tapi implementasinya dimulai pada masa presiden asal Solo. Karena ia juga kawula, bukan ningrat. Jokowi memahmi bahwa tanpa mempercayai desa, Indonesia akan selalu dibangun dengan logika Jakarta-sentris. Asumsi-asumsi makro para ekonomnya berdistansiasi ekstrem ala Karl May ketika mengambarkan suku Indian di benua Amerika. Proyek pembangunan dari desa berarti memberikan mandat berdasarkan aspek gemeinschaften, yakni desa yang berangkat dari kedekatan nilai asal-usul dan tradisionalnya. Jokowi mendekatkan sedekat-dekatnya makna pembangunan kepada pola pembangunan berjiwa ra’jat, bedjo, tapi juga teknokratis.
Lingkungan Terluka
Sisi teknokratis ini menyebabkan pada arah dan implementasinya terdapat perspektif yang dilupa, yaitu hak ekologis di tengah gempuran pembangunanisme. Hal ini justru terkoreksi bukan dari negeri sendiri. Melainkan melalui pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi tentang Perubahan Iklim ke-26 atau COP26 di Glaslow, Skotlandia.
Pada pertemuan tersebut, Indonesia memang menjadi sorotan karena laju deforestasinya melesat cepat. Memang Jokowi bukan presiden yang bertanggungjawab terbesar pada deforestasi. Namun, data statistik yang terlihat tetap mengurutkan dada. Menurut Greenpeace, laju deforestasi Indonesia pada lima tahun terakhir pada pemerintahan Jokowi sebesar 2,13 juta hektare atau setara 3,5 Pulau Bali (CNN Indonesia, 21 November 2021). Pidato presiden menyatakan bahwa laju deforestasi Indonesia pada tahun ini terendah dalam 20 tahun terakhir, terlihat sebagai retorika di depan komitmen pemimpin negara maju yang masih mencla-mencle memperjuangkan emisi nol (Kompas, 3 November 2021).
Indonesia merupakan negara yang diharapkan melakukan upaya penyelamatan hutan secara signifikan. Bersama enam negara lain, Amerika Serikat, Kanada, Rusia, China, Brasil, dan Republik Demokratik Kongo setara dengan 85 persen tutupan hutan dunia. Apabila Indonesia tidak berkomitmen besar pada pengurangan emisi karbon, maka seperti kepak kupu-kupu, ia akan bergelombang menjadi badai di sebelah sisi lain dunia.
Dipastikan Indonesia akan mewariskan ke generasi selanjutnya, termasuk pada presiden kedelapan kelak adalah Bumi Pertiwi yang telah terluka lingkungannya. Tidak mudah mengembalikan hancurnya hutan hujan, hutan lindung, hutan akuatik-mangrove, dan sabana seluas 35 juta hektar akibat politik barbar lingkungan yang terjadi sejak 1970-an di era Orde Baru (Tempo, 9 Agustus 2020). Salah satu politik perdagangkan hutan Indonesia saat itu dan masih berlangsung hingga kini adalah sawitisasi lahan dari yang telah terbuka akibat Hak Pengusahaan Hutan (HPH), izin Hutan Tanaman Industri (HTI) yang tidak taat asas, Hak Guna Usaha (HGU) secara predatoris, dan Area Penggunaan Lain (APL) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda). Macam ragam usaha kanibalis itu yang semakin merontokkan lingkungan menjadi kritis dan tidak lestari. Sawit akhirnya menjadi primadona sekaligus motif perusakan lingkungan paling hakiki.
“Presiden Hijau”
Dari sebuah riset yang saya lakukan di salah satu kabupaten di Aceh, Aceh Utara pada 2021 lalu, memperlihatkan tentang aura katastrofi lingkungan itu. Ditimpali politik sawitisasi, Aceh Utara menjelma menjadi kabupaten yang menyumbang jumlah penduduk miskin terbesar dengan perusakan lingkungan yang tidak terkendali.
Di Aceh, sawit berhubungan dengan politik agraria, salah satunya terkait imperatif Nota Kesepakatan Damai Helsinki yang mengatur hak lahan bagi eks kombatan dalam konteks reintegrasi. Politik agraria yang diatur di dalam MoU Helsinki memang bagian dari rumusan rekonsiliasi bersifat komprehensif, sayangnya dalam implementasi hal itu tidak terjadi. Penguasan tanah yang luas dalam konsesi HGU dan sebagainya dibenarkan oleh hukum berdasarkan PP No. 40 tahun 1996. Pada akhirnya bermuara pada penguasaan oleh sindikat dan kartel. Para eks kombatan hanya dijadikan sebagai politik atas nama yang semakin menyengsarakan (Tirto.id, 18 Februari 2019).
Politik agraria yang dijanjikan di MoU Helsinki dengan pembagian lahan pertanian dua hektar per keluarga kombatan banyak tidak direalisasi. Bahkan hal tersebut dibatalkan oleh pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) maupun Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dengan pemberian uang tunai. Akibatnya semangat perdamaian paripurna tidak pernah terjadi. Bahkan penguasan lahan untuk kepentingan sawit yang dilakukan sejak era Irwandi, Gubernur Aceh pada periode pertama telah memicu masalah lain, yaitu konflik sosial-keamanan di samping problem sawitisasi itu sendiri (Sohibuddin, 2018 : 101).
Perkebunan sawit di Aceh Utara dominan di 16 kecamatan memang menghasilkan keuntungan besar. Namun keuntungan besar itu tidak terlimpah menjadi kesejahteraan masyarakat, karena dinikmati oleh perusahaan-perusahaan besar seperti PT Satya Agung, PTPN 1, PT. Tuslam Lestari, PT. Blangara Company, dan perusahaan lainnya. Bahkan beberapa pemain baru seperti PT Emsem Semesta Abadi, PT Eka Surya Agro Abadi, dan PT. Mitra Agro Manajemen Nusantara menjadi penguasa lahan yang bertindak tidak biasa pada alam (Kompas.com, 20 November 2017). Primadona perkebunan ini akan menjadi bencana ketika kepala daerah hanya menjadikan momen sawitisasi ini untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)—yang sebenarnya lebih banyak beredar di kantong elite. Demikian pula rencana moratorium sawit yang diupayakan sejak 2017, kandas. Belum lagi seluruh perusahaan sawit di Aceh Utara tidak ada satu pun yang memiliki sertifikasi ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil).
Akibatnya mudah terduga, hujan berlangsung dengan intensitas sedang-tinggi telah menenggelamkan Aceh Utara. 14 dari 27 kecamatan dan 113 dari 852 gampong di Aceh Utara terendam dengan lima korban jiwa, termasuk yang mengapung di perkebunan sawit (Serambi Indonesia, 5 Januari 2022). Kecamatan yang terendam adalah kecamatan sawit!
Pemandangan seperti itu dengan mudah ditemukan duplikasinya di seluruh Indonesia, bahwa tanpa pengelolaan lingkungan dan sawit yang bertanggungjawab akan semakin menenggelamkan Indonesia ke jurang bencana, kemiskinan, keputusasaan, dan kemerosotan sosial. Memang diperlukan “Presiden hijau” ke depan. Bukan sekedar dari partai berbendera hijau, tapi memiliki penghayatan spiritual hijau (green spirituality). Sehingga ketika membangun Indonesia, ia dapat melakukannya dengan semangat ramah lingkungan, peduli masyarakat adat, dan matang skenario keberlanjutannya.