Image
Ilustrasi kerukunan beragama./Freepik

Menata Ulang Perlindungan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia

ARTIKEL POLITIK | Oleh Ilham B. Saenong | Aktivis NGO Internasional | Published: 9 September 2024 |

Indonesia membutuhkan standar dan aturan yang solid bagi perlindungan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia. Kekerasan dan diskriminasi bernuansa agama terus-menerus merugikan korban dari kelompok minoritas. Kegagalan pemerintah dalam menyelesaikan serangan terhadap jamaah Ahmadiyah, Syiah, dan kelompok penghayat Sunda Wiwitan, atau pelarangan rumah ibadah dan pemaksaan jilbabisasi di sekolah-sekolah negeri, misalnya, ikut memperburuk citra Indonesia di mata dunia.

Selajutnya, kegagalan tatakelola hubungan antar-agama yang genuine di Indonesia dapat menghambat penumbuhan karakter masyarakat Indonesia. Risiko manusia Indonesia menjadi chauvinistik-primordialis, tidak menghargai perbedaan, bahkan condong mendukung teror terhadap masyarakat lain harus ditanggulangi melalui strategi kebudayaan yang tepat. Membangun standar dan melakukan penyelarasan aturan merupakan komponen kunci di dalamnya.

Manfaat dari keberhasilan upaya ini adalah Indonesia dapat menyumbang prototipe peradaban yang toleran dan bermartabat bagi Islam dan dunia. Sudah lama Islam-Melayu dianggap hanya footnote dalam literatur keilmuan dan kebudayaan global. Jangan sampai Indonesia menjadi bangsa dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, namun gagal memberi sumbangan berarti. Indonesia dapat memanfaatkan kesepakatan nasional bhineka tunggal ika dan dukungan kelompok-kelompok agama yang moderat dan progresif sebagai modal membangun sumbangan ini.

Tata kelola agama di Indonesia memasuki babak baru dengan paradigma moderasi beragama. Moderasi telah menjadi prioritas dalam Rencana Pembangunan-Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024 dengan Kementerian Agama sebagai leading agency untuk pencapaian target-targetnya bekerjasama dengan sejumlah kementerian terkait. Moderasi beragama dikembangkan sebagai amunisi dan alternatif kebijakan dalam menanggulangi paham keagamaan yang ekstrim. Dengan demikian, kaum beragama tidak terjebak pada intoleransi dan tindakan kekerasan agama (Kementerian Agama, 2019). Ini merupakan akibat manipulasi kelompok berpaham ekstrim yang menyebarkan ideologi intoleransi di balik upaya masyarakat dalam mengejar kesalehan.

Gerakan masyarakat sipil yang telah mengadvokasi KKB selama puluhan tahun dapat memanfaatkan momentum ini. Moderasi harus dilihat sebagai pintu masuk untuk mendorong strategi KKB. Paradima moderasi beragama dan KKB sepakat tentang rumusan masalah yang sama: paham ekstrim dan kekerasan mengancam kebebasan individu dalam memilih keyakinan dan menjalankan keyakinannya tersebut.

Sumber persoalan yang mengancam KBB selama ini terjadi tumpang-tindih. Baik norma maupun inkonsistensi dalam menerapkan norma tersebut akibat dominasi mayoritas, apapun agama dominannya di suatu tempat serta persaingan ekonomi-politik lokal dan nasional. Penegakan aturan hukum, memberi perlindungan kebebasan memilih agama dan menjalankannya, serta menyediakan hak-hak warga tanpa diskriminasi, dapat dilakukan dalam area-area berikut ini:

Pertama, penyelarasan aturan tentang KBB. Pemerintah, melalui Badan perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), harus menghidupkan kembali insiatif untuk melalui harmonisasi dan sinkronisasi produk-produk hukum bersama-sama dengan kementerian maupun lembaga lain serta masyarakat sipil. Penyelarasan ini menyasar Undang-Undang yang kontradiktif satu sama lain dan tidak memiliki semangat progresif. Harus ada payung hukum yang cukup lengkap dan tegas dalam mendukung KBB. Apabila tidak terdapat payung hukum, produk upaya ini dapat berupa revisi atas berbagai UU yang terpisah-pisah, antara lain UU No.1/PNPS/1965 tentang larangan Penodaan Agama, UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana yang di dalamnya ada perihal bencana sosial.

Kedua, perluasan ketentuan hukum yang lebih menjamin pemenuhan hak-hak dan perlindungan kelompok yang termarjinalkan atas ketentuan lain yang masih dekaden. Sebagai contoh, Mahkamah Konstitusi (MK) atas dorongan semangat reformasi telah menghapus kententuan bahwa kepercayaan lokal tidak diakui sebagai agama tersendiri (kolom KTP). Dengan keputusan MK, pemerintah antara lain harus menyediakan guru agama untuk kelompok penghayat, yakni agar anak-anak mereka tidak lagi bergabung dalam pelajaran agama mayoritas. Sebaliknya, MK tidak mengabulkan judicial review atas Larangan Penodaan Agama dalam UU No.1/PNPS/1965. Padahal pasal-pasal terkait banyak dipakai untuk menghancurkan lawan politik dan oleh mayoritas dalam mempersekusi kaum minoritas seperti Ahmadiyah, Syiah yang mendapat tuduhan sesat.

Standar dibuat sebagai derivasi dari prinsip-prinsip internasional (Konvenan PBB tentang non-degradible rights), atau pengalaman lembaga yang sudah lama bergelut di sana (lembaga-lembaga HAM dunia), dan praktik maju (terobosan) dari negara-negara lain yang sudah teruji. Meminjam contoh dalam isu antikorupsi, kita bisa menyusun sebuah standar antikorupsi dan tata kelola pemerintahan (governance) dari praktik di berbagai negara dan lembaga-lembaga publik tentang deklarasi aset dan benturan kepentingan. Dua hal yang sering menjadi area penyebab dan indikasi adanya problem korupsi yang akut.

Keempat, mendukung praktik baik untuk memajukan dimensi publik agama, khususnya kerjasama antar-pemeluk agama dalam persoalan-persoalan kemasyarakatan dan kenegaraan. Perlu inventory dan pembelajaran atas berbagai praktik baik di nasional dan daerah dalam berbagai isu yang akan tersedia bagi pengambil kebijakan dan para pemangku kepentingan, yakni pemeluk agama yang berbeda-beda. Pemerintah daerah dapat mempelopori musyawarah toleransi untuk kerjasama antar-pemeluk agama untuk membangun gereja dan masjid. Sesuatu yang selama ini menjadi masalah di Indonesia karena menekankan normativitas Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri tentang pendirian rumah ibadah dengan berparadigma kerukunan (minoritas menyesuaikan diri dengan mayoritas) yang sempit.

Terakhir, integrasi pendekatan dalam penanganan konflik bernuasa agama. Diperlukan perpaduan pendekatan berbasis hak (rights-based approach) dan berbasis kepentingan (interest-based approach) untuk memungkinkan kemajuan-kemajuan bina damai di antara kelompok agama yang bertikai. KBB memiliki pandangan yang sangat idealis untuk memegang prinsip-prinsip yang mendasar. Masalah yang kerap timbul ialah tidak dapat dioperasionalkan karena bersifat non-kompromis. Demi mengatasi kemandegan, perlu modus lain yang memungkinkan KBB dapat diwujudkan. Salah satunya interest-based approach.

Perkebunan sawit di Aceh Utara dominan di 16 kecamatan memang menghasilkan keuntungan besar. Namun keuntungan besar itu tidak terlimpah menjadi kesejahteraan masyarakat, karena dinikmati oleh perusahaan-perusahaan besar seperti PT Satya Agung, PTPN 1, PT. Tuslam Lestari, PT. Blangara Company, dan perusahaan lainnya. Bahkan beberapa pemain baru seperti PT Emsem Semesta Abadi, PT Eka Surya Agro Abadi, dan PT. Mitra Agro Manajemen Nusantara menjadi penguasa lahan yang bertindak tidak biasa pada alam (Kompas.com, 20 November 2017). Primadona perkebunan ini akan menjadi bencana ketika kepala daerah hanya menjadikan momen sawitisasi ini untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)—yang sebenarnya lebih banyak beredar di kantong elite. Demikian pula rencana moratorium sawit yang diupayakan sejak 2017, kandas. Belum lagi seluruh perusahaan sawit di Aceh Utara tidak ada satu pun yang memiliki sertifikasi ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil).

Akibatnya mudah terduga, hujan berlangsung dengan intensitas sedang-tinggi telah menenggelamkan Aceh Utara. 14 dari 27 kecamatan dan 113 dari 852 gampong di Aceh Utara terendam dengan lima korban jiwa, termasuk yang mengapung di perkebunan sawit (Serambi Indonesia, 5 Januari 2022). Kecamatan yang terendam adalah kecamatan sawit!

Advokasi kebijakan dan litigasi penting untuk menunjukkan siapa yang benar, namun saling pemahaman serta menerima, merupakan pintu masuk untuk tata masyarakat yang saling menghormati dan solider. Dengan demikian terjadi transformasi dari posisi menang-kalah menjadi posisi saling menerima dan mendukung dalam rangka menjaga dan melestarikan perdamaian.

Ilham B Saenong, Aktivis NGO Internasional, pemerhati isu-isu governance dan HAM, untuk Buku Bunga Rampai Indonesia Maju - Testimoni untuk Cak Imin