Penulis: Redaksi RPK |
Keluarga Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menghadiri Silaturahmi Kebangsaan dengan Pimpinan MPR dan sejumlah tokoh masyarakat di Gedung MPR RI, Senayan, Jakarta, Ahad, 29 September 2024. Pada kesempatan itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa Tap MPR Nomor II/MPR/2001 yang terkait dengan pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid sudah tidak berlaku lagi secara hukum. Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo, mendorong agar nama baik Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid segera dipulihkan.
Sementara itu, istri mendiang Gus Dur, Sinta Nuriyah, dalam pidato sambutannya mengatakan walaupun Tap MPR Nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku, menurut Sinta, pada kenyataannya Tap MPR tersebut masih dipakai sebagai rujukan oleh pemerintah untuk banyak hal. "Salah satunya dalam kaitan kurikulum sejarah yang dipelajari anak-anak di sekolah," ujar Sinta.
Berikut pidato lengkap Sinta Nuriyah.
Assalamualaikum Wr Wb.
Yang terhormat, Bapak Ketua MPR, Dr. H. Bambang Soesatyo dan para pimpinan MPR serta segenap anggota MPR yang telah hadir. Para ketua dan anggota fraksi, para tokoh masyarakat, kawan-kawan media serta hadirin/hadirat yang saya hormati.
Pertama-tama izinkan kami keluarga K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) untuk menyampaikan apresiasi atas langkah MPR untuk mencabut Tap MPR Nomor II/MPR/2001. Selama ini Tap MPR tersebut menjadi ganjalan besar bagi kami keluarga Gus Dur dan masyarakat Indonesia lainnya.
Ketetapan MPR tersebut telah menjadi keputusan yang seolah menempatkan Gus Dur sebagai seorang pelanggar konstitusi tanpa kami bisa melakukan banding. Seperti tali mati yang tak pernah bisa kami buka simpulnya. Beban yang perlu kami panggul sampai hari ini.
Walaupun dengan lahirnya Tap. Nomor I/MPR/2023 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, Tap. MPR No II/MPR/2001 secara otomatis tidak berlaku, pada kenyataannya ia masih dipakai sebagai rujukan oleh pemerintah untuk banyak hal. Salah satunya dalam kaitan kurikulum sejarah yang dipelajari anak-anak di sekolah.
Karenanya pencabutan Tap. MPR No II/MPR/2001 ini kami harapkan dapat menjadi langkah awal sebuah landasan hukum yang lebih mengikat bagi kepentingan rehabilitasi nama baik Gus Dur ke depannya nanti.