Tapera
Foto: Radio Network
Kontroversi Tapera, dari Tuntutan Transparansi hingga Penolakan oleh Serikat Buruh

Penulis: Tim RPK

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan program tabungan wajib bagi masyarakat Indonesia yang bertujuan untuk memfasilitasi kepemilikan rumah. Program ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sudah disahkan Presiden Jokowi melalui PP No. 21 tahun 2024 pada 20 Mei 2024. Di tengah protes penolakan, tampaknya pemerintah serius memberlakukan program ini. Bahkan Kepala Staf Presiden, Moeldoko, mengatakan bahwa pemberlakuan Tapera paling lambat tahun 2027.

Terkait iuran Tapera, Dirjen Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna mengatakan Pemerintah tidak terburu-buru menarik iuran Tapera. Mengingat aturan pelaksanaannya untuk golongan ASN dan TNI/Polri masih digodok Kemenkeu, sedangkan untuk golongan pekerja swasta serta pekerja mandiri menjadi kewenangan Kemenaker.

Masih soal iuran, terdapat perdebatan mengenai kewajiban seluruh warga negara untuk membayar iuran Tapera, terlepas dari apakah mereka berniat membeli rumah atau tidak. Hal ini dianggap memberatkan bagi sebagian masyarakat.

Mengenai pengelolaan dana, terdapat kekhawatiran mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera oleh badan pengelola yang dibentuk pemerintah. Muncul kekhawatiran potensi penyalahgunaan dana tersebut.

Terkait pengelolaan dana Tapera, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti mengatakan iuran Tapera akan masuk ke APBN, kemudian disalurkan ke Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Sejak beroperasi pada tahun 2019, Badan Pengelola (BP) Tapera telah memiliki 4,02 juta peserta aktif, 1,02 juta peserta pensiunan atau ahli waris. Dana peserta aktif sebesar Rp 8,18 triliun dan dana peserta pensiun atau ahli waris sebesar Rp 2,69 triliun.

Sementara itu, BP Tapera juga menerima pendanaan dari alih dana kelola Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS), modal kerja dari Pemerintah melalui APBN 2018, dan dana FLPP yang telah digelontorkan sejak 2010 hingga kuartal I-2024 sebesar Rp105,2 triliun.

Dana Tapera Pensiunan PNS Macet

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dana tabungan Tapera dari 124.960 peserta dengan total nilai sebesar Rp567,5 miliar macet. Tabungan milik pensiunan PNS tersebut belum dapat dicairkan BP Tapera meski masa keanggotaan mereka telah selesai di tahun 2021. BPK juga menemukan sebanyak 40.266 peserta pensiun ganda belum bisa mencairkan dana Tapera yang berjumlah total Rp.130,25 miliar. Hal ini mengakibatkan para pensiunan PNS/ahli warisnya tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan Tapera tersebut.

Kontroversi Tapera

Beberapa kontroversi yang muncul terkait program Tapera meliputi kewajiban iuran, pengelolaan dana, kemanfaatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, hingga koordinasi dengan program perumahan lainnya.

Terdapat perdebatan mengenai kewajiban seluruh warga negara untuk membayar iuran Tapera, terlepas dari apakah mereka berniat membeli rumah atau tidak. Hal ini dianggap memberatkan bagi sebagian masyarakat.

Mengenai pengelolaan dana, terdapat kekhawatiran mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera oleh badan pengelola yang dibentuk pemerintah. Muncul kekhawatiran potensi penyalahgunaan dana tersebut.

Kemanfaatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah juga menjadi pertanyaan.Beberapa pihak berpendapat bahwa program Tapera lebih banyak menguntungkan masyarakat berpenghasilan menengah ke atas, sementara masyarakat berpenghasilan rendah masih mengalami kesulitan untuk memiliki rumah.

Begitu juga dengan koordinasi dengan program perumahan sebelumnya. Terdapat pertanyaan mengenai koordinasi program Tapera dengan program-program perumahan lainnya yang sudah ada sebelumnya, seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Program Tapera mendapat respons beragam dari masyarakat, mulai dari Komisi Informasi yang menuntut keterbukaan informasi Tapera, hingga demo buruh menolak Tapera karena dinilai merugikan dan membebani buruh.

Komisi Informasi (KI) menuntut Pemerintah terbuka atas kebijakan Tapera, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Komisioner KI Pusat, Rospita Vici Paulyn mengatakan sampai saat ini Pemerintah tidak membuka mekanisme pembuatan kebijakan Tapera secara gamblang. Harusnya, Pemerintah punya master plan Tapera yang jelas dari awal sampai akhir. Kebijakan ini juga dirasa tidak menghiraukan aspirasi masyarakat luas, terutama dari pekerja yang sudah memiliki rumah atau memilih tidak memiliki rumah.

Sementara itu, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama ribuan buruh Jabodetabek menggelar demo menolak Tapera di depan Istana Negara, Kamis, 6 Juni 2024.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, kebijakan Tapera merugikan dan membebani buruh. Karena, meski telah mengiur 10-20 tahun, buruh tetap tidak diberikan kepastian memiliki rumah. Dia menilai, kebijakan Tapera akan membuat Pemerintah lepas tangan dalam menyediakan rumah untuk rakyat.

Penolakan beberapa serikat pekerja atau serikat buruh terhadap program Tapera karena mereka menganggap akan memberatkan beban pekerja dengan adanya kewajiban iuran bulanan. Mereka menginginkan agar program ini bersifat sukarela, bukan wajib.

Beberapa asosiasi pengembang perumahan, seperti Real Estate Indonesia (REI), khawatir program ini akan mengganggu pasar dan mekanisme pembiayaan perumahan yang sudah berjalan. Sebagian kelompok masyarakat berpenghasilan rendah juga menolak program Tapera. Mereka beranggapan bahwa program ini lebih banyak menguntungkan masyarakat berpenghasilan menengah ke atas, sementara mereka masih kesulitan untuk memiliki rumah.

Menilai Tabungan Perumahan Rakyat

Analisis singkat Jurnal PKB-RPK

Disiapkan oleh Sugeng Bahagijo

Pengantar. Kebutuhan perumahan di Indonesia memang penting dan mendesak. Apalagi di wilayah perkotaan, kebutuhan perumahan tidak bisa ditunda lagi. Layak kiranya jika pemerintah membuat regulasi. Sejak tahun 2011, pemerintah sudah memulai kebijakan dengan sebuah UU Perumahan dan Kawasan Pemukikan. Dan selanjutnya UU tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, dan akhirnya dengan Peraturan Pemerintah tahun 2020 tentang Penyelenggara Tapera.

Regulasi bertujuan antara lain (i) mengumpulkan dana tabungan dari masyarakat; dana tersebut akan dikembangkan atau diinvestasikan sehingga pembangunan perumahan tidak bergantung kepada APBN. Itulah sebabnya, Pemerintah melansir Tabungan Perumahan atau Tapera. Badan Pengelolanya sudah terbentuk. (https://www.tapera.go.id/dasar-hukum/)

Biasanya regulasi memuat beberapa aspek yang berdampak kepada warga. Bagian ini yang harus dihitung dengan hati-hati. Yang menjadi kontroversi adalah : penggalangan dana perumahan dan beban iuran bagi masyarakat, baik warga yang berasal dari pegawai negeri maupun mereka yang bekerja di perusahaan-perusahaan swasta.

Bagaimana kita menilainya? Setidaknya ada lima pokok pertimbangan yang perlu digunakan untuk menilai layak tidaknya Tapera. Pertama, Kebijakan publik umumnya dinilai dari adil atau tidak. Artinya seberapa jauh ia memberi kemudahan dan manfaat kepada Masyarakat. Atau sebaliknya seberapa jauh ia memberatkan masyarakat. Termasuk golongan pendapatan menengah dan kurang mampu.

Kedua, pada tingkat kelembagaan-operasional, Kebijakan publik akan diukur dari seberapa jauh Peran Negara. Apakah negara ikut serta melakukan iuran dana atau kah ikut melakukan investasi dana, baik sebagai modal awal atau sebagai skema subsidi. Apakah ada dana APBN ikut serta. Jika tidak ada dana APBN serupiahpun, pertanyaannya mengapa?

Ketiga, Dari aspek asal usul kebijakan, sebuah kebijakan publik dapat dinilai dari apakah ia berbasis data valid. Misalnya, apakah ada data hasil survei warga yang telah dikerjakan untuk mengetahu ability to pay (tingkat daya beli) dan willingnes to pay (tingkat kesediaan membeli) perumahan. Kebijakan publik seperti Tapera mengenakan atau mewajibkan biaya kepada masyarakat, apakah besaran biaya tersebut sudah dihitung dengan cermat. Sering disebut sebagai ability to pay.

Keempat, perbandingan dengan skema lain atau benchmarking. Apakah lebih baik dalam membentuk Tapera ataukah lebih baik dikelola BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini sudah menyimpan dana pekerja. Apa saja keunggulan Tapera ketimbang institusi lain pengelola dana apbn/publik baik di dalam dan di luar negeri.

Kelima, Kebijakan publik juga diukur dari seberapa jauh kinerja dan rekam jejak Lembaga pelaksana atau orang-orang yang memimpin lembaga tersebut, misalnya BP Tapera sebagai pelaksana program Tapera, memilik rekam jejak yang baik. Bersih dari korupsi. Kasus Asabri dan Jiwasraya menjadi trauma sosial bagi masyarakat, karena dananya diselewengkan.